BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
peradaban manusia, tidak terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan
peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna dalam peraturan dan tingkah laku
manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan berarti dalam
kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan sebuah lembaga
atau tempat untuk menciptakan hal itu. Tempat
dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan disebut daerah. Secara
mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila
kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur
dan tentram.
Sedangkan
cara pengaplikasian dari hukum dan peraturan hukum, menerlukan sebuah kendaraan
yang sangat penting. Kepentingan ini berguna dalam hal pengaturan daerah
tersebut. Hal yang dimaksud adalah politik. Dalam kajian teoritis umum, politik
adalah sebuah teori dan cara untuk mengatur dalam daerah, yang bersifat munuju
sebuah ketatanegaraan yang aman dan damai.Dalam perjalanan sejarah, politik
terbagi bermacam-macam, ada yang bercorak Monarchi, Oligarki, Republik, dan
lain sebaginya. Semua corak tersebut diterima secara umum dan banyak negara
yang menganutnya.
Bukan
hanya politik secara umum saja yang ada, melainkan dalam Islampun politik juga
ada. Hal ini dapat kita lihat dalam kajian Fiqh Siyasah. Dan kajian inilah yang
berlandaskan Al-Quran dan Hadist.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari fiqh siyasah menurut para tokoh?
2. Bagaimana
perbandingan pengertian dari para tokoh?
3. Bagaimana
relevansi pengertian fiqh siyasah dengan perkembangan politik pada saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Fiqh Siyasah
Kata fiqh siyasah merupakan gabungan
dua kata, yaitu dari Fiqh dan Siyasah.
Secara
etimologis fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud
ucapan sipembicara atau pemahaman yang mendalam terhadap maksud maksud
perkataan dan perbuatan.[1]
Sedangkan
secara tetrminologis menurut ulama ulama syara’ fiqh adalah pengetauhuan tentang
hukum hukum yang sesuai dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh
dari dalil dalilnya yang tafshil (terinci yakni dalil atau hukum yang diambil
dari dasar Al Quran dan Al Hadis)
Kata Siyasah menurut etimologis
adalah mengatur, mengurus, pemerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan,
pemerintahan dan politik. Sedangkan terminologi berarti mengatur atau memimpin
suatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.[2]
Kata
fiqh dan siyasah merupakan satu kesatuan dari fiqh siyasah atau sering disebut
juga dengan siyasah syar’iyyah.
Dan
dari pengertian diatas para tokoh islam memberikan beberapa pengertian yang
berbeda beda namun memiliki arti yang sama. Pengertian dari beberapa tokoh
antara lain:
a. Abdul Wahab Al Khalaf
Siyasah Syar’iyyah ialah pengurusan hal
hal yang bersifat umum bagi Negara islam dengan cara yang menjamin perwujudan
kemaslahatan dan penolakan kemadlaratan dengan tidak melampui batas batas
syariah dan pokok pokok syariah yang kulliy, meskipun tidak sesuai dengan pendapat para ulama’ mujtahid.[3]
b. Abdur
Rahman Taj
Siyasah Syar’iyyah ialah hukum hukum yang
mengatur kepentingan Negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan
jiwa syariat dan sesuai dengan dasar dasarnya yang universal (kully) untuk
merealisasikan tujuan tujuan yang bersifat kemasyarakatan, sekalipun hal itu
tidak ditunjukkan oleh nash nash tafsili dan juz’I dalam al quran dan sunnah.[4]
c. Ibn
Abidin
Siyasah Syar’iyyah ialah
kemaslahatan untuk manusia dengan membimbing mereka kejalan yang menyelamatkan
di dunia dan akhirat, dan siyasah itu dari para nabi secara khusus dan umum
baik zahir maupun batin, dari pemegang kekuasaan, para sultan dan raja secara
zahir serta dari para ulama ahli waris para nabi secara khusus pada batinnya.[5]
Dari definisi definisi yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa
Fiqh Siyasah atau Siyasah Syar’iyyah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan
seluk beluk pengaturan urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hukum,
peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan
dasar dasar ajaran dan ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.[6]
Serta
sebagai ketentuan kebijaksanaan pengurusan masalah kenegaraan yang berdasarkan
syariat.[7]
Dan dapat terlihat bahwa wewenang dalam membuat segala bentuk hukum, peraturan
dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan Negara dan
urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan
(pemerintah, ulil amri). Karena segala bentuk hukum, peraturan dan
kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bersifat
mengikat.
B. Perbandingan
pengertian Fiqh Siyasah dari para Tokoh
Dari pengertian yang telah di
kemukakan oleh para tokoh, dapat di tarik sebuah perbandingan bahwa:
1. Abdul Wahab Al Khalaf
Dari pengertian yang telah dikemukakan
Abdul Wahab Al Khalaf dapat dilihat
bahwa beliau lebih mengartikan kepada sebuah management atau pengelolaan pada sebuah
permasalahan yang social atau umum bagi Negara yang bernuansa islam, yang mana
akan menjamin terealisasinya sebuah kemaslahatan masyarakat. Dengan tanpa
melanggar ketentuan syariat meskipun cara yang digunakan tidak sejalan dengan
pendapat para imam Mujtahid.
2. Abdur
Rahman Taj
Dari
pengertian yang beliau kemukakan dapat dilihat bahwa beliau lebih mengfokuskan
pada sekumpulan hukum yang berfungsi sebagai pengatur kepentingan sebuah Negara
dan pengorganisiran urusan umat yang sejalan dengan syariat. Yang mana dengan
mengenakan dasar dasar yang universal(kully) dan terkadang juga tidak
ditunjukkan pada nash nash tafsili yang juz’I dalam al Quran da sunnah.
3. Ibn
Abidin
Melihat
dari pengertian yang ada, beliau mengfokuskan pada sebuah cara bimbingan dan
penjelasan penjelasan yang berfungsi untuk menyadarkan dan menyelamatkan para
umat manusia agar selamat dunia dan akhirat. Dan itu dilaksanakan oleh para
pemimpin atau pemegang kekuasaan.
C. Relevansi
Pengertian Fiqh Siyasah Menurut Para Tokoh dengan Perkembangan Politik.
Setelah dijelaskan tentang Fiqh
siyasah baik dari segi etimilogis, terminologis, serta definisi definisi yang
telah dikemukakan oleh beberapa tokoh ulama’, saya berpendapat bahwa dalam hal
kerelevansian Fiqh Siyasah terhadap perkembangan politik pada zaman sekarang
sangatlah berbeda jauh dengan terealisasinya Fiqh Siyasah pada politik zaman
dahulu.
Dalam permasalahan Politik, Memang
pada kenyataannya para pemegang kekuasaan yang membuat peraturan peraturan memiliki
tujuan utama yaitu membuat aturan yang sebaik mungkin dengan berpegang pada ruh
syariat dan dasar dasar ajaran agama demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat
dan Negara, namun pada kenyataannya peraturan peraturan yang dibuat tersebut
terkadang terdapat unsur unsur kepentingan pribadi meskipun tujuan utamanya
adalah untuk umat.
Dan tidak jarang pula para pemimpin
yang membuat aturan tersebutlah yang banyak melanggar aturannya sendiri. Namun
tidak banyak orang yang mengetahui hal tersebut, sebab meskipun para pemimpin
tersebut melanggar aturan mereka akan tetapi masih tertutupi oleh kekuasaan
yang dimilikinya, Sebab tidak disangkal lagi pada zaman sekarang kekuasaan
adalah segalanya. Dan dengan pemasalahan dan kepentingan individu maka
permasalahan kesejahteraan umat serta Negara tidak lagi menjadi permasalahan
Utama.
Jadi tingkat relevansi Fiqh Siyasah
pada perkembangan politik saat ini tidaklah begitu baik. Sebab pada
kenyataannya terlihat lebih dominan para pemegang kekuasaan lebih mementingkan
kepentingannya pribadi dari pada Umat dan Negara meskipun dasar dasar yang
dibuat dalam membuat aturan telah terikat pada Al Quran dan Sunnah ataupun
tidak.
BAB
III
KESIMPULAN
Fiqh Siyasah atau Siyasah
Syar’iyyah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk beluk pengaturan
urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan
yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar dasar ajaran dan
ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Dan pada zaman dulu Fiqh Siyasah
dapat terlaksana dengan baik, yaitu dengan adanya pemimpin serta pemegang
kekuasaan telah melakukan tugasnya dengan baik dengan dapat merealisasikan kemaslahatan
umat serta Negara, baik dengan membuat aturan aturan baik yang berlandaskan
dengan Al Quran atau Sunnah serta berlandaskan dengan dasar dasar lain.
Namun pada kenyataan dan
perkembangan politik pada saat ini fiqh Siyasah sudah agak tidak relevan lagi.
Sebab banyak pemimpin dan pemegang kekuasaan yang membuat aturan namun di
langgar sendiri dan aturan tersebut tidak sedikit pula yang berunsur
kepentingan pribadi tanpa melihat terealisasinya kesejahteraan dan kemaslahatan
umat serta Negara.
DAFTAR PUSTAKA
·
pulungan Dr. J Suyuthi.
1997. fiqh siyasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo persa
·
H.A. Djazuli. 2003. fiqh siyasah. Bogor: kencana.
·
Iqbal
Dr. Muhammad. 2007. Fiqh Siyasah. Jakarta:
Gaya Media
Pratama.
terimakasih.
BalasHapussalam sehat selalu,
https://www.cekaja.com/kredit-tanpa-agunan
How to register at Merkur | CACasino.com
BalasHapusFind the best deposit 바카라 사이트 bonus. With 메리트 카지노 고객센터 many different bonuses and promos, 메리트 카지노 many people choose to use as their new bonuses. At the most
Best casinos in the world to play blackjack, slots and video
BalasHapushari-hari-hari-hotel-casino-online-casinos-in-us herzamanindir · worrione blackjack (blackjack) · roulette (no Blackjack https://septcasino.com/review/merit-casino/ Video Poker · Video Poker · Video septcasino Poker · febcasino.com Video poker