A. PENGERTIAN
Istilah Pasar biasanya di gunakan istilah
Bursa, Exchange dan market. Sementara untuk istilah Modal sering
di gunakan istilah efek, securities dan stock.
Pasar
Modal Syari'ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip Syari'ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain.
Dan pasar modal secara umum
dapat di artikan sebagai berikut:
Pasar Modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (5) adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangkaatas efek, dan setiap derivative dari efek.
Pasar Modal di kenal juga dengan istilah Bursa
Efek, Bursa Efek menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat (4)UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system
dan/atau sarana mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Menurut beberapa ahli yang di
maksud dengan Pasar Modal adalah:
1. Tjipto Darmadji, dkk; adalah
Pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa di perjual
belikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.[1]
2. Dahlan Siamat, dalam arti
sempit adalah suatu tempat yang teroganisasi dimana efek-efek di perdagangkan
yang di sebut Bursa efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu
system yang teroganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang
dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi
Bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek
yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi Pasar Modal
dalam arti luas adalah Pasal Konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka 1 tahun
keatas.[2]
3. Y. Sri Susilo, dkk; Pasar
Modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret.[3]
4. Kasmir, pasar modal dalam
arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan
transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan
transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut
pasar. Namun , dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan
transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus
bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan
melalui saran informasi yang ada seperti sarana elektronika.
5. Menurut John Downes dan
Jordan Elliot Goodman, Pasar Modal adalah pasar dimana dana modal –utang dan
ekuitas – di perdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi
sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa
teroganisasi.
B. FUNGSI DAN MANFAAT
a. Pasar Modal berperan
menjalankan dua fungsi secara simultan :
1.
Fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua
kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana dan Fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
2.
Sebagai sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana dll.
b. Ada beberapa manfaat pasar
modal, yaitu:
1. Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang).
2. Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
3. Penyebaran kepemilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4. Penyebaran kepemilikan,
keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
5. Menciptakan lapangan kerja.
6. Memberikan kesempatan
memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.
7. Alternative investasi yng
memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui
keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
8. Membina iklim keterbukaan
bagi dunia usaha.
C. STRUKTUR PASAR MODAL DI
INDONESIA
1. Pengelola pasar modal
a. Bapepam-LK
Bapepam (pelaksana pasar modal) kemudian tahun
1991 berubah menjadi badan pengawas pasar modal, dan pada tahun 2005
disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan (
Bapepam- LK).
Bapepam LK ini berada dibawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi
sehari hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
Tujuan
Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, dan efisien serta melindungi kepentinngan pemodal dan masyarakat.
b. Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara
lain:
1. Bursa efek wajib menyediakan
sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2. Rencana anggaran tahunan dan
penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilapporkan oleh Bapepam.
3. Bursa efek wajib menetapkan
peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal hal lain yang berkakitan.
c. Lembaga Kliring dan
penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjamin adalah bursa
efek, perusahaan efek, biro administrasi efek , atau pihak lain yang telah
mendapat persetujuan Bapepam. Dan lembaga yang menjalankan fungsi lembaga
kliring dan penjaminan di Indonesia di jalankan oleh PT KPEI ( PT Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia ).
d. Lembaga penyimpanan dan
penyeleseian
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian merupakan
suatu lembaga dalam lingkungan Pasar Modal Indonesia yang menjalankan fungsi
sebagai lembaga penyimpanandan penyelesaian ( LPP ) yang sesuai dengan
ketentuan.
Fugsi LPP adalah menyediakan layanan jasa
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
e. Penyelenggara Perdagangan
Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara perdagangan surat utang Negara di
luar bursa efek adalah pihak yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk
menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara di luar bursa efek. Dan
penyelengaranya adalah Himpunan Pedagang Surat Utang Negara(Himdasun) yang
telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam.
2. Para Pelaku Pasar Modal
a. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat surat berharga atau akan melakukan emisi di bursa. Emiten ini
dapat memilih dua macam instrument pasar modal yaitu bersifat kepemilikan atau
utang. Jika bersifat kepemilikan akan diterbitkan saham dan jika utang maka
dipilih adalah obligasi.
b. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya diperusahaan. Dan sebelum membeli surat surat berharga yang
akan ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
analisis tertentu.
Adapun tujuan dari para
investor dalam pasar modal antara lain:
1. Memperoleh defiden, yaitu
keuntungan yang akan didapatkan investor.
2. Kepemilikan perusahaan,
semakin banyak saham yang dimiliki, maka akan semakin besar penguasaan
perusahaan.
3. Berdagang, yaitu investor
akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
c. Perusahaan Pengelola Dana
(Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan
yang beroprasi di pasar modal dengan mengelola modal yangberasal dari investor.
Perusahaan pengelola modal
ada dua unit yaitu pengelola dana (fund management) dan pentimpanan dana
(custodian)
Pengelola dana bertugas untuk memutuskan efek mana
yang harus di jual dan efek mana yang harus dibeli kemudian yang melaksanakan
penjualan atau pembelian serta penagihan keuntungan kepada emiten adalah
kustodian.
d. Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang di gunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam
portofolio efek oleh meneger investasi.
Dan Reksa Dana syariah merupakan lembaga
intermediasi yang membantu surplus unit untuk melekukan penmpatan dana untuk di
investasikan. Dan salah satu tujuan dari reksa dana adalah memenuhi kebutuhan
kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung
jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip prinsip syariah.
3. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran Lembaga penunjang ini berperan dalam
mempertemukan antara emiten dengan para pemodal dan dalam menjalankan fungsinya
berada di antara kepentingan emiten dan pemodal.
1. Lembaga penunjang untuk emisi
saham:
-
Penjamin emisi efek
-
Akuntan public yang sudah di sahkan
-
Konsultan hukum
-
Notaries
-
Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan
efek
-
Perusahaan yang menilai.
-
2. Lembaga penunjang untuk emisi
obligasi:
-
Wali amanat (pihak yang mewakili)
-
Penanggung (yang bertanggung jawab)
-
Agen pembayaran
Lembaga penunjang ini terdiri
atas:
1. Perusahaan efek (securities
company) : perusahaan yang menjual dan membeli saham di bursa efek atas order
investor.
2. Pedagang efek (dealer),
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder, disamping juga melakukan jual beli efek untuk diri
sendiri.
3. Perantara pedagang efek yang
lebih dikenal dengan istilah broker, yang bertugas sebagai perantara dalam jual
beli efek antara emiten dengan investor dengan hal menerima pesanan jual dan
pesanan beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek.
4. Biro administrasi efek, yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa
jasa dalam rangka memperlancar administrasinya antara lain membantu emiten
dalam rangka menyimpandan pengalihan hakatas saham para investor, membantu
menyusun daftar pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham, dan membuat laporan laporan yang diperlukan.
D.
PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum atau biasanya disebut go
public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan
oleh emiten ( perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaan.
Penawaran umum mencakup
kegiatan kegiatan berikut:
a. Periode pasar perdana, yaitu
efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen
penjual yang ditunjuk.
b. Penjatahan saham, yaitu
pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang
tersedia.
c. Pencatatan efek dibursa,
yaitu saat efek tersebut mulai diperdagang kan di bursa.
E. INDEKS HARGA SAHAM DAN
OBLIGASI.
1. Indeks Harga Saham
Indeks harga saham adalah suatu indicator yang
menunjukkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan
memiliki fungsi:
a. Sebagi indicator tren saham
b. Sebagai indicator tingkat
keuntungan.
c. Sebagai tolak ukur kinerja
suatu portofolio.
d. Memfasilitasi pembentukan
portofolio dengan strategi pasif.
Indeks Syariah atau JII
(Jakarta Islamic Index) merupakan indeks yang berdasarkansyariah islam.
Saham saham yang termasuk dalam indeks syariah
adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah. Dan
indeks syariah diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan untuk
mengembangkan Reksa Dana syariah.
2. Indeks Obligasi Pemerintah.
Indeks obligasi diluncurkan sebagai wujud
pelayanan kepada masyarakat pasar modal memperoleh data sehubungan dengan
informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks obligasi memberikan
nilai lebih, antara lain:
a. Sebagai barometer dalam melihat
perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
b. Sebagai alat analisis
teknikal untuk pasar obligasi pemerintah.
c. Analisis pengembangan
instrument obligasi pemerintah.
[2] Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), Edisi Keempat, hlm. 249.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih mba evi.
BalasHapussalam,
https://www.cekaja.com