Rabu, 31 Oktober 2012

FUNGSI DAN WEWENANG JAKSA MENURUT UU KEJAKSAAN NO 16 TAHUN 2004


A.      Pengangkatan dan pemberhentian jaksa
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, dalam kepres No. 55 tahun 1991 mengatur tentang “susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia”  yang dimaksud Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara. Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi dan kejaksaan Negara sebagai pelaksana kekuatan negara terutama dibidang penuntutan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan.

Ø  Dalam pengangkatan seorang jaksa telah diatur dalam Pasal 8:
1.      Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
2.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
3.      Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
4.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
5.      Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Ø  Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa diatur dalam pasal 9:
Ayat (1)
1.      Warga negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.      Berijazah paling rendah sarjana hukum;
5.      Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
6.      Sehat jasmani dan rohani;
7.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
8.      Pegawai negeri sipil.
Ayat (2)
untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ø  Pasal 10
1.      Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.
2.      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji:
     bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
     bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, professional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
     bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
     bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian”.

Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi.
a. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta.
b. advokad
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
d. meninggal dunia;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaanya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela diri.

Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung

B.       Fungsi dan Wewenang jaksa Menurut Undang-undang Kejaksaan No. 16 tahun 2004.
Ø  Dalam Pasal 30
1.         Dibidang  pidana, kejaksaan  mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Melakukan penuntutan;
b.    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.   Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2.      Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3.      Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan  turut meyelenggarakan kegiatan:
a.       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.      Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.       Pengawasan peredaran barang cetakan;
d.      Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.       Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.       Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.

Ø  Pasal 31
kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.
Ø  Pasal 32
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.
Ø  Pasal 33
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan  membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya.
Ø  Pasal 34
kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Senin, 29 Oktober 2012

Pasar Modal


A.    PENGERTIAN
Istilah Pasar biasanya di gunakan istilah Bursa, Exchange dan market. Sementara untuk istilah Modal sering di gunakan istilah efek, securities dan stock.
Pasar Modal Syari'ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari'ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Dan pasar modal secara umum dapat di artikan sebagai berikut:
Pasar Modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangkaatas efek, dan setiap derivative dari efek.
Pasar Modal di kenal juga dengan istilah Bursa Efek, Bursa Efek menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat (4)UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Menurut beberapa ahli yang di maksud dengan Pasar Modal adalah:
1.      Tjipto Darmadji, dkk; adalah Pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa di perjual belikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.[1]
2.      Dahlan Siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yang teroganisasi dimana efek-efek di perdagangkan yang di sebut Bursa efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu system yang teroganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi Pasar Modal dalam arti luas adalah Pasal Konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka 1 tahun keatas.[2]
3.      Y. Sri Susilo, dkk; Pasar Modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.[3]
4.      Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun , dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui saran informasi yang ada seperti sarana elektronika.
5.      Menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman, Pasar Modal adalah pasar dimana dana modal –utang dan ekuitas – di perdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa teroganisasi.


B.     FUNGSI DAN MANFAAT

a.       Pasar Modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan :
1.      Fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan Fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
2.      Sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana dll.

b.      Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang).
2.      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
3.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
5.      Menciptakan lapangan kerja.
6.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.
7.      Alternative investasi yng memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
8.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha.


C.    STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA

1.      Pengelola pasar modal
a.      Bapepam-LK
Bapepam (pelaksana pasar modal) kemudian tahun 1991 berubah menjadi badan pengawas pasar modal, dan pada tahun 2005 disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan ( Bapepam- LK).
Bapepam LK ini berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi sehari hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
            Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentinngan pemodal dan masyarakat.

b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
1.      Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2.      Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilapporkan oleh Bapepam.
3.      Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal hal lain yang berkakitan.

c.       Lembaga Kliring dan penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjamin adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek , atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Dan lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia di jalankan oleh PT KPEI ( PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia ).

d.      Lembaga penyimpanan dan penyeleseian
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian merupakan suatu lembaga dalam lingkungan Pasar Modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penyimpanandan penyelesaian ( LPP ) yang sesuai dengan ketentuan.
Fugsi LPP adalah menyediakan layanan jasa penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.

e.       Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara perdagangan surat utang Negara di luar bursa efek adalah pihak yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara di luar bursa efek. Dan penyelengaranya adalah Himpunan Pedagang Surat Utang Negara(Himdasun) yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam.

2.      Para Pelaku Pasar Modal
a.      Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat surat berharga atau akan melakukan emisi di bursa. Emiten ini dapat memilih dua macam instrument pasar modal yaitu bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan akan diterbitkan saham dan jika utang maka dipilih adalah obligasi.


b.      Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan. Dan sebelum membeli surat surat berharga yang akan ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis analisis tertentu.
Adapun tujuan dari para investor dalam pasar modal antara lain:
1.      Memperoleh defiden, yaitu keuntungan yang akan didapatkan investor.
2.      Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka akan semakin besar penguasaan perusahaan.
3.      Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.

c.       Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar modal dengan mengelola modal yangberasal dari investor.
Perusahaan pengelola modal ada dua unit yaitu pengelola dana (fund management) dan pentimpanan dana (custodian)
Pengelola dana bertugas untuk memutuskan efek mana yang harus di jual dan efek mana yang harus dibeli kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian serta penagihan keuntungan kepada emiten adalah kustodian.
 
d.      Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang di gunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh meneger investasi.
Dan Reksa Dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit untuk melekukan penmpatan dana untuk di investasikan. Dan salah satu tujuan dari reksa dana adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor  yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip prinsip syariah.

3.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan para pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal.

a.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana[4]
1.      Lembaga penunjang untuk emisi saham:
-          Penjamin emisi efek
-          Akuntan public yang sudah di sahkan
-          Konsultan hukum
-          Notaries
-          Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek
-          Perusahaan yang menilai.
-           
2.      Lembaga penunjang untuk emisi obligasi:
-          Wali amanat (pihak yang mewakili)
-          Penanggung (yang bertanggung jawab)
-          Agen pembayaran

b.      Lemabaga Penunjang Pasar Sekunder[5]
Lembaga penunjang ini terdiri atas:
1.      Perusahaan efek (securities company) : perusahaan yang menjual dan membeli saham di bursa efek atas order investor.
2.      Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping juga melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
3.      Perantara pedagang efek yang lebih dikenal dengan istilah broker, yang bertugas sebagai perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dengan hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek.
4.      Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa jasa dalam rangka memperlancar administrasinya antara lain membantu emiten dalam rangka menyimpandan pengalihan hakatas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, dan membuat laporan laporan yang diperlukan.

D.              PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum atau biasanya disebut go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten ( perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaan.
Penawaran umum mencakup kegiatan kegiatan berikut:
a.       Periode pasar perdana, yaitu efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
b.      Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
c.       Pencatatan efek dibursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagang kan di bursa.

E.     INDEKS HARGA SAHAM DAN OBLIGASI.
1.      Indeks Harga Saham
Indeks harga saham adalah suatu indicator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki fungsi:
a.       Sebagi indicator tren saham
b.      Sebagai indicator tingkat keuntungan.
c.       Sebagai tolak ukur kinerja suatu portofolio.
d.      Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.
Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index) merupakan indeks yang berdasarkansyariah islam.
Saham saham yang termasuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah. Dan indeks syariah diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan untuk mengembangkan Reksa Dana syariah.

2.      Indeks Obligasi Pemerintah.
Indeks obligasi diluncurkan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
a.       Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
b.      Sebagai alat analisis teknikal untuk pasar obligasi pemerintah.
c.       Analisis pengembangan instrument obligasi pemerintah.


[1] Tjipto Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hlm. 1.
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), Edisi Keempat, hlm. 249.
[3] Y. Sri Susilo dkk., Bank Lembaga keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hlm. 189
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, hlm. 252.
[5] Dahlan Siamat, ibid, hlm.254.