Minggu, 28 Oktober 2012

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ASURANSI

Latar Belakang dan Sifat Asuransi

1.        Istilah

Pada mulanya asuransi merupakan sebuah kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. “Yang secara umum dapat dikonsep sebagai sebuah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing masing menghadapi kerugian kecil sebbagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.”

Tujuan asuransi adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkina kesulitan yang dihadapi oleh manusiia dalam kehidupan, seperti dalam kegiatan perdaganga mereka. Sebenarnya, bahaya kerugian itulah yang mendorong manusia berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan cara-cara yang aman untuk melindungi diri dan kepentingan mereka. Cara-cara itu berbeda-beda sesuai dengan bentuk kerugiannya. Seandainya kerugian itu disadari dari awal, maka seseorang itu akan mengatasinya dengan langkah pencegahan, dan seandainya kerugian itu sedikit, seseorang itu akan menanggungnya sendiri, tetapi seandainya kerugian itu tidak dapat diduga dengan lebih awal serta banyak jumlahnya sampai tidak dapat dicegah atau diatasi sendiri, tentunya itu akan menimbulkan kesulitan baginya. Oleh sebab itu, dalam keadaan yang saperti ini , seseorang itu akan rugi sama sekali seandainya tidak ada bantuan dari masyarakat atau kelompoknya. Kerugian seperti itu tidak besar artinya bagi seluruh masyarakat, tetapi bagi individu hal itu merupakan suatu kerugian besar seandainya dia mengahadapinya sendiri. Inilah latar belakang teori asuransi yang dibentuk untuk tujuan menghadapi kerugian yang tidak terduga baik waktu atau jumlahnya.

 

2.      Latar belakang

Dalam organisasi sosial, keluarga memegang peranan utama, dan perkembangannya membentuk cabang-cabang kepada satu kelompok atau suku-suku, kemudian mereka akan menganggap bahwa mereka itu berasal dari satu keturunan nenek moyang sama. Tenaga penghubung yang menggabungkan anggota kelompok sosial yang pertama, yang tidak diragukan lagi adalah keturunan yang ada pertalian darah yang sakan akan membentuk satu kelompok totemik. Kellompok serupa itu tergolong dalam permulaan kebudayaan yang kita jadikan sumber untuk menyelidiki asal muasal (latar belakang asuransi).

Sejarah permulaan peradaban adalah sejarah ribuan tahun sebelum masehi, para ahli sejarah menempatkan Mesir dan Mesopotamia (Irak) adalah sebagai pusat peradaban tertua. Mungkin karena peralihan yang cepat dari organisasi totemik kepada oraganisasi teritorial, maka kita tidak dapat mendapatkan perkembangan asuransi di antara mereka di sekitar awal peradaban, dan boleh jadi mereka tidak membentuknya sebab sewajarnyalah bagi masyarakat hidup berkelompok secara nomadik. Ketika mereka menduduki lembah-lembah yang subur, penduduk nomaden Arab telah pula berkembang dipadang pasir Arab. Golongan Arab sendiri merupakan golongan bangsa semitik dan mereka menganggap keturunan mereka berasal dari Sam, yaitu salah seorang anak Nabi Nuh as.

Kahidupan yang keras di padang pasir bercampur dengan sikap suka berperang yang timbul dari  merampas, dan pertumpahan darah membuka jalan untuk bersatu di kalangan anggota kelompok yang membentuk suatu cara pemikiran mereka dalam menghadapi gelombang hidup, yang meresap dalam setiap pemikiran individu. Ini merupakan suatu perpaduan yang utama yang menjadikan setiap kelompok bertindak sebagai satu unit sosial yang mencoba mengambil langkah langkah untuk menampung kerugian itu yaitu melalui asuransi.

Asuransi disini adalah untuk memenuhi bayaran uang tebusan darah untuk kelompoknya supaya dapat meringankan beban yang ditanggung oleh anggota unit itu.

 

3.      Sifat Asuransi

Jika dilihat dari peradaban orang Arab, tujuan dari asuransi adalah sebagai persiapan untuk menghadapi bahaya oleh sekelommpok orang yang mempunyai tanggung jawab bersama. Hal ini bermakna bahwa kerugian yang menimpa seseorang akan dibagikan di antara anggota kelompok itu pada keseluruhannya. Jadi, asuransi  adalah perlindungan bersama terhadap musibah oleh sekelompok orang yang tidak berdaya akan bahaya yang umum.

Kelompok itu bersatu sama seperti ikatan sedarah-daging dan setiap anggota kelompok itu harus sama-sama menyelamatkan anggotanya, bantu membantu dan sama-sama memikul kerugian yang umum. Jelas bahwa dalam kehidupan kelompok orang Arab, yaitu mereka akan sama-sama akan menanggung kerugian harta anggota kelompok mereka apabila dirampok, tetapi seandainya mereka mengalami kematian, maka mereka akan bertindak untuk membalas dendam sebagai suatu tindakan tanggung jawab bersama yang berbentuk perkelahian atau peperangan yang akan memungkinkan kedua belah pihak mengalami kehancuran. Berdasarkan latar belakang yang telah ada, bayaran diat (denda) adalah sebagi contoh asuransi bersama sebagi suatu usaha masyarakat yang bersifat sosial tetapi memiliki implikasi ekonomi. Berkongsi sendiri oleh orang Arab juga dibedakan antara untuk kerugian dan memindahkan kerugian. Jika berkongsi untuk kerugian adalah ciri-ciri fungsi asuransi tanggungan bersama yang digerakkan oleh semangat perikemanusiaan dan prinsip bantu membantu. Sedangkan memindahkan kerugian adalah khusus untuk kegiatan spekulasi yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Sehingga berdasarkan hakikat yang ada, intitusi asuransi dibagi menjadi kepada dua tingkatan, yaitu tanggungan bersama dan pemilikan. Dan tampaknya tidak begitu susah dan tidak ada peraturan yang lengkap mengenai cara membayar kerugian ini. Barangkali mereka hanya mengikuti peraturan yang sama seperti cara-cara mereka membagi-bagikan harta ghonimah yang telah dijelaskan dalam encyclopaedia of isalam “harta ghonimah dibagi-bagikan menurut peraturan yang telah ditetapkan. Syekh yang menjaga kehormatan kabilah, mempunyai keutamaan dan mendapat bagian yang istimewah. Sebaliknya, kerugian yang ditanggung oleh semua orang dalam satu denda yang dirampas, maka syekh diharapkan supaya memberikan bantuan yang berlipat ganda. Dapat dikatakan bahwa asuransi tanggungan bersama yang masyhur dikalangan kelompok orang Arab adalah berbentuk persaruan, yang beranggotakan tertanggung yang bertanggung jawab membayar bantuan atas dasar kebersamaan untuk menutupi kerugian yang ditanggung oleh anggotanya.

 

Sabtu, 27 Oktober 2012

Fiqh Siyasah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Dalam peradaban manusia, tidak terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna dalam peraturan dan tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.  Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tentram.
Sedangkan cara pengaplikasian dari hukum dan peraturan hukum, menerlukan sebuah kendaraan yang sangat penting. Kepentingan ini berguna dalam hal pengaturan daerah tersebut. Hal yang dimaksud adalah politik. Dalam kajian teoritis umum, politik adalah sebuah teori dan cara untuk mengatur dalam daerah, yang bersifat munuju sebuah ketatanegaraan yang aman dan damai.Dalam perjalanan sejarah, politik terbagi bermacam-macam, ada yang bercorak Monarchi, Oligarki, Republik, dan lain sebaginya. Semua corak tersebut diterima secara umum dan banyak negara yang menganutnya.
Bukan hanya politik secara umum saja yang ada, melainkan dalam Islampun politik juga ada. Hal ini dapat kita lihat dalam kajian Fiqh Siyasah. Dan kajian inilah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari fiqh siyasah menurut para tokoh?
2.      Bagaimana perbandingan pengertian dari para tokoh?
3.      Bagaimana relevansi pengertian fiqh siyasah dengan perkembangan politik pada saat ini?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqh Siyasah
            Kata fiqh siyasah merupakan gabungan dua kata, yaitu dari Fiqh dan Siyasah.
Secara etimologis fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan sipembicara atau pemahaman yang mendalam terhadap maksud maksud perkataan dan perbuatan.[1]
Sedangkan secara tetrminologis menurut ulama ulama syara’ fiqh adalah pengetauhuan tentang hukum hukum yang sesuai dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil dalilnya yang tafshil (terinci yakni dalil atau hukum yang diambil dari dasar Al Quran dan Al Hadis)
            Kata Siyasah menurut etimologis adalah mengatur, mengurus, pemerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan, pemerintahan dan politik. Sedangkan terminologi berarti mengatur atau memimpin suatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.[2]
Kata fiqh dan siyasah merupakan satu kesatuan dari fiqh siyasah atau sering disebut juga dengan siyasah syar’iyyah.
Dan dari pengertian diatas para tokoh islam memberikan beberapa pengertian yang berbeda beda namun memiliki arti yang sama. Pengertian dari beberapa tokoh antara lain:
a.       Abdul  Wahab Al Khalaf
      Siyasah Syar’iyyah ialah pengurusan hal hal yang bersifat umum bagi Negara islam dengan cara yang menjamin perwujudan kemaslahatan dan penolakan kemadlaratan dengan tidak melampui batas batas syariah dan pokok pokok syariah yang kulliy, meskipun tidak  sesuai dengan pendapat para ulama’ mujtahid.[3]
b.      Abdur Rahman Taj
      Siyasah Syar’iyyah ialah hukum hukum yang mengatur kepentingan Negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syariat dan sesuai dengan dasar dasarnya yang universal (kully) untuk merealisasikan tujuan tujuan yang bersifat kemasyarakatan, sekalipun hal itu tidak ditunjukkan oleh nash nash tafsili dan juz’I dalam al quran dan sunnah.[4]
c.       Ibn Abidin
            Siyasah Syar’iyyah ialah kemaslahatan untuk manusia dengan membimbing mereka kejalan yang menyelamatkan di dunia dan akhirat, dan siyasah itu dari para nabi secara khusus dan umum baik zahir maupun batin, dari pemegang kekuasaan, para sultan dan raja secara zahir serta dari para ulama ahli waris para nabi secara khusus pada batinnya.[5]

            Dari definisi definisi  yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah atau Siyasah Syar’iyyah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk beluk pengaturan urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar dasar ajaran dan ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.[6]
Serta sebagai ketentuan kebijaksanaan pengurusan masalah kenegaraan yang berdasarkan syariat.[7]
Dan dapat terlihat bahwa wewenang  dalam membuat segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan Negara dan urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan (pemerintah, ulil amri). Karena segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bersifat mengikat.
B.     Perbandingan pengertian Fiqh Siyasah dari para Tokoh
            Dari pengertian yang telah di kemukakan oleh para tokoh, dapat di tarik sebuah perbandingan bahwa:
1.      Abdul  Wahab Al Khalaf
      Dari pengertian yang telah dikemukakan Abdul  Wahab Al Khalaf dapat dilihat bahwa beliau lebih mengartikan kepada sebuah management atau pengelolaan pada sebuah permasalahan yang social atau umum bagi Negara yang bernuansa islam, yang mana akan menjamin terealisasinya sebuah kemaslahatan masyarakat. Dengan tanpa melanggar ketentuan syariat meskipun cara yang digunakan tidak sejalan dengan pendapat para imam Mujtahid.
2.      Abdur Rahman Taj
      Dari pengertian yang beliau kemukakan dapat dilihat bahwa beliau lebih mengfokuskan pada sekumpulan hukum yang berfungsi sebagai pengatur kepentingan sebuah Negara dan pengorganisiran urusan umat yang sejalan dengan syariat. Yang mana dengan mengenakan dasar dasar yang universal(kully) dan terkadang juga tidak ditunjukkan pada nash nash tafsili yang juz’I dalam al Quran da sunnah.
3.      Ibn Abidin
      Melihat dari pengertian yang ada, beliau mengfokuskan pada sebuah cara bimbingan dan penjelasan penjelasan yang berfungsi untuk menyadarkan dan menyelamatkan para umat manusia agar selamat dunia dan akhirat. Dan itu dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemegang kekuasaan.



C.     Relevansi Pengertian Fiqh Siyasah Menurut Para Tokoh dengan  Perkembangan Politik.
Setelah dijelaskan tentang Fiqh siyasah baik dari segi etimilogis, terminologis, serta definisi definisi yang telah dikemukakan oleh beberapa tokoh ulama’, saya berpendapat bahwa dalam hal kerelevansian Fiqh Siyasah terhadap perkembangan politik pada zaman sekarang sangatlah berbeda jauh dengan terealisasinya Fiqh Siyasah pada politik zaman dahulu.
Dalam permasalahan Politik, Memang pada kenyataannya para pemegang kekuasaan yang membuat peraturan peraturan memiliki tujuan utama yaitu membuat aturan yang sebaik mungkin dengan berpegang pada ruh syariat dan dasar dasar ajaran agama demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat dan Negara, namun pada kenyataannya peraturan peraturan yang dibuat tersebut terkadang terdapat unsur unsur kepentingan pribadi meskipun tujuan utamanya adalah untuk umat.
Dan tidak jarang pula para pemimpin yang membuat aturan tersebutlah yang banyak melanggar aturannya sendiri. Namun tidak banyak orang yang mengetahui hal tersebut, sebab meskipun para pemimpin tersebut melanggar aturan mereka akan tetapi masih tertutupi oleh kekuasaan yang dimilikinya, Sebab tidak disangkal lagi pada zaman sekarang kekuasaan adalah segalanya. Dan dengan pemasalahan dan kepentingan individu maka permasalahan kesejahteraan umat serta Negara tidak lagi menjadi permasalahan Utama.
Jadi tingkat relevansi Fiqh Siyasah pada perkembangan politik saat ini tidaklah begitu baik. Sebab pada kenyataannya terlihat lebih dominan para pemegang kekuasaan lebih mementingkan kepentingannya pribadi dari pada Umat dan Negara meskipun dasar dasar yang dibuat dalam membuat aturan telah terikat pada Al Quran dan Sunnah ataupun tidak.











BAB III
KESIMPULAN

Fiqh Siyasah atau Siyasah Syar’iyyah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk beluk pengaturan urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar dasar ajaran dan ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Dan pada zaman dulu Fiqh Siyasah dapat terlaksana dengan baik, yaitu dengan adanya pemimpin serta pemegang kekuasaan telah melakukan tugasnya dengan baik dengan dapat merealisasikan kemaslahatan umat serta Negara, baik dengan membuat aturan aturan baik yang berlandaskan dengan Al Quran atau Sunnah serta berlandaskan dengan dasar dasar lain.
Namun pada kenyataan dan perkembangan politik pada saat ini fiqh Siyasah sudah agak tidak relevan lagi. Sebab banyak pemimpin dan pemegang kekuasaan yang membuat aturan namun di langgar sendiri dan aturan tersebut tidak sedikit pula yang berunsur kepentingan pribadi tanpa melihat terealisasinya kesejahteraan dan kemaslahatan umat serta Negara.
















DAFTAR PUSTAKA

·        pulungan Dr. J Suyuthi. 1997. fiqh siyasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo persa
·        H.A. Djazuli. 2003. fiqh siyasah. Bogor: kencana.
·        Iqbal Dr. Muhammad. 2007. Fiqh Siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama.



[1] Dr. J Suyuthi pulungan, fiqh siyasah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 1997)hal. 21
[2] Ibid. hal. 23
[3] H.A. Djazuli, fiqh siyasah,(Bogor: kencana, 2003) hal.43
[4] Dr. J Suyuthi pulungan, fiqh siyasah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 1997)hal. 25
[5] Ibid. hal. 25
[6] Ibid . hal. 26
[7] Dr. Muhammad Iqbal. Fiqh Siyasah. (Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007)